PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM DAN AKUNTANSI SYARIAH

22.31
http://priceofhistory.blogspot.com/2016/03/perkembangan-ekonomi-islam-dan.html

PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM DAN AKUNTANSI SYARIAH - Hadirnya islam mengawali zaman baru dalam sejarah peradaban manusia. Lahirnya Nabi Besar  Muhammad SAW adalah suatu peristiwa yang tiada tandingnya. Nabi Muhammad SAW  lahir pada hari senin 12 Rabiul awwal / 20 April 571 M, di rumah kakeknya Abdul Muthalib dan dibidani oleh Al-syifa, yakni ibu dari Abudurrahman bin auf.Beliau merupakan utusan Allah SWT yang berakhir sebagai pembawa kebaikan bagi seluruh umat manusia di muka bumi ini. Pada saat pemerintahan Rasulullah SAW cukup banyak permasalahan, baik itu politik dan urusan konstitusional, Rasulullah SAW juga merubah sistem ekonomi dan keuangan Negara yang sesuai dengan ketentuan Al-qur’an dan Hadisnya.

Sebelum islam turun, kehidupan masyarakat sangat buruk mulai dari segi kehidupan masyarakat, pemerintahan, institusi karena mereka selalu berlawanan dengan prinsip ajaran islam. Para banker yahudi mulai mengwarnai kehidupan islam dengan cengkraman ribawi. ini jelas sangat Jauh dari nilai-nilai qur’an seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.

Didalam Surah Al-Baqarah ayat 2 yang artinya " Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; penujuk bagi mereka yang bertaqwa" menjelaskan bahwa Al-Quran adalah petunjuk kehidupan yang berlaku untuk semua hal yang dilakukan oleh manusia termasuk tentang ekonomi islam. pada ayat lain di dalam surah Al-Baqarah juga terdapat ayat tentang akuntansi yang berbunyi "Hai orang- orag yang beriman, apabila kamu bermua'malah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya QS Al-Baqarah:282)" ini menunjukkan bahwa orang-orang terdahulu di dalam pencatatan keuangan (akuntansi) merupakan hal ibadah yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala.

Istilah Akuntansi Syariah pertama kali diperkenalkan oleh Iwan triwiyono, namun akuntansi islam yang sebenarnya sudah ada sejak kepemimpinan Umar Bin Khattab beliau mendirikan baitul mal dan pada saat itu juga pencatatan keuangan di praktikkan yang dilanjutkan oleh kepemimpinan Abu Bakar Ash Shiddiq. Pada masa kerajaan dinasti Umayyah yang mengembangkan retabilitas laporan keuangan di pemerintahan berupa bukti penerimaan uang dan pada masa kepemimpinan Al-Walid bin Abdul Malik mulai diperkenalkannya pencatatan dan register yang terjilid sehingga tidak terpisah seperti sebelumnya.

Evolusi perkembangan akuntansi pada masa kepemimpinan islam mencapai puncaknya pada masa Bani Abbasiah yang diklasifikasikan menjadi beberapa bagian seperti Akuntansi Peternakan akuntansi Pertanian ,Akuntansi Mata Uang,Akuntansi Bendahara, Akuntansi Konstruksi, dan Pemeriksaan buku (auditing).


Pada masa itu, sistem pembukuan telah menggunakan model buku besar, yang meliputi sebagai berikut :

Jaridah Al-Kharaj , merupakan pembukuan pemerintah terhadap piutang pada individu atas zakat tanah, hasil pertanian, hewan ternak yang belum dibayar dan cicilan yang telah dibayar. Piutang dibukukan di satu kolom & cicilan pembayaran dikolom yang lain.
Jaridah An-Nafaqaat (jurnal pengeluaran), adalah pembukuan yang digunakan untuk membukukan pengeluaran Negara
Jaridah Al-Maal (Jurnal Dana), merupakan pembukuan yang digunakan untuk membukukan penerimaan dan pengeluaran dana zakat.
Jaridah Al-Musadareen, merupakan pembukuan yang digunakan untuk membukukan penerimaan hasil denda atau sita dari individu yang tidak sesuai dengan Syari’ah, termasuk dari Pejabat yang korup.


Adapun untuk pelaporan, telah dikembangkan berbagai laporan akuntansi, antara lain sebagai berikut :

Al-Khitmah,buku yang menunjukkan total pendapatan dan pengeluaran yang dibuat setiap bulan 
Al-Khitmah al-Jame’ah, buku laporan keuangan komprehensif yang berisikan gabungan antara laporan laba, rugi dan neraca (pengeluaran, pendapatan, dan defisit, belanja untuk aset lancar maupun Aset Tetap) dan dilaporkan pada Akhir Tahun. Dalam perhitungan penerimaan zakat, utang zakat, diklasifikasikan dalam laporan keuangan menjadi tiga Kategori, yaitu Collectable Debts dan Uncollectable Debts.

BACA JUGA


Artikel Terkait

Previous
Next Post »